UNDANG-UNDANG SEBAGAI PENCIPTA KETERATURAN SOSIAL
Oleh:
Muhammad Kholil Ridwan (215-13-003)
Dewasa ini, banyak dijumpai berbagai fenomena
kejahatan sosial. Baik berupa kejahatan yang bersifat halus maupun kejahatan
yang bersifat kekerasan. Kejahatan halus seperti korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN), sedangkan kejahatan yang bersifat kekerasan seperti, pencurian,
perampokan dan pembunuhan. Tentu hal ini menunjukan bahwa sebuah peraturan yang
ada belum mampu untuk menciptakan keteraturan sosial dengan baik. Sehingga
masih banyak menimbulkan berbagai apa yang disebut dengan kejahatan sosial.
Maka, di sinilah peran sebuah norma atau peraturan dalam mengatur sistim
tatanan sosial yang lebih baik. Sehingga tidak banyak menimbulkan berbagai
kontradiksi dari banyak kalangan.
Namun sungguh ironis, ketika sebuah peraturan yang diciptakan untuk menuai
keteraturan sering disalahgunakan oleh kalangan yang mempunyai kekuasaan.
Sebuah peraturan atau yang sering kita sebut dengan Undang-Undang (UU), pada dasarnya
diciptakan karena adanya sebuah pelanggaran. Bukan UU diciptakan untuk
dilanggar. Ini yang seringkali membuat publik bergeming. Terhenyak melihat
tingkah para wakil rakyat yang semena-mena menjalankan pemerintahannya. Karena,
UU-lah yang ditugaskan untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat bernegara.
Tapi justru kehilangan perannya sebagai pengatur, dan beralih fungsi menjadi
media untuk diatur.
Di samping itu sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Aristoteles, yang
membagi sistem pemerintahan menjadi tiga bagian yaitu, Legislatif, Eksekutif,
Yudikatif. Yang mana masing-masing dari badan ini memiliki fungsi dan perannya
masing-masing. Atau yang kita kenal sekarang dengan sebutan trias politica.
Menurut hemat penulis, legislatif merupakan titik sentral dalam menjalankan
roda pemerintahan. Di samping fungsinya sebagai badan pengawas pemerintahan,
legislatif juga merupakan pihak yang berwenang untuk membuat Undang-Undang
(UU). Melalui peranannya inilah legislatif dituntut untuk sebijak mungkin dalam
membuat sistim peraturan demi terciptanya keteraturan. Sehingga tidak timpang,
baik untuk pihak rakyat maupun pihak pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar