Translate

Jumat, 28 Agustus 2015

UNDANG-UNDANG SEBAGAI PENCIPTA KETERATURAN SOSIAL




UNDANG-UNDANG SEBAGAI PENCIPTA KETERATURAN SOSIAL
Oleh:
Muhammad Kholil Ridwan (215-13-003)

Dewasa ini, banyak dijumpai berbagai fenomena kejahatan sosial. Baik berupa kejahatan yang bersifat halus maupun kejahatan yang bersifat kekerasan. Kejahatan halus seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sedangkan kejahatan yang bersifat kekerasan seperti, pencurian, perampokan dan pembunuhan. Tentu hal ini menunjukan bahwa sebuah peraturan yang ada belum mampu untuk menciptakan keteraturan sosial dengan baik. Sehingga masih banyak menimbulkan berbagai apa yang disebut dengan kejahatan sosial.
Maka, di sinilah peran sebuah norma atau peraturan dalam mengatur sistim tatanan sosial yang lebih baik. Sehingga tidak banyak menimbulkan berbagai kontradiksi dari banyak kalangan.
Namun sungguh ironis, ketika sebuah peraturan yang diciptakan untuk menuai keteraturan sering disalahgunakan oleh kalangan yang mempunyai kekuasaan. Sebuah peraturan atau yang sering kita sebut dengan Undang-Undang (UU), pada dasarnya diciptakan karena adanya sebuah pelanggaran. Bukan UU diciptakan untuk dilanggar. Ini yang seringkali membuat publik bergeming. Terhenyak melihat tingkah para wakil rakyat yang semena-mena menjalankan pemerintahannya. Karena, UU-lah yang ditugaskan untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat bernegara. Tapi justru kehilangan perannya sebagai pengatur, dan beralih fungsi menjadi media untuk diatur.
Di samping itu sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Aristoteles, yang membagi sistem pemerintahan menjadi tiga bagian yaitu, Legislatif, Eksekutif, Yudikatif. Yang mana masing-masing dari badan ini memiliki fungsi dan perannya masing-masing. Atau yang kita kenal sekarang dengan sebutan trias politica.

Menurut hemat penulis, legislatif merupakan titik sentral dalam menjalankan roda pemerintahan. Di samping fungsinya sebagai badan pengawas pemerintahan, legislatif juga merupakan pihak yang berwenang untuk membuat Undang-Undang (UU). Melalui peranannya inilah legislatif dituntut untuk sebijak mungkin dalam membuat sistim peraturan demi terciptanya keteraturan. Sehingga tidak timpang, baik untuk pihak rakyat maupun pihak pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar