Translate

Jumat, 28 Agustus 2015

Wajah Pendidikan Masa Kini




P

endidikan merupakan suatu sistem dalam mencerdaskan dunia. Pendidikan mempunyai peranan penting dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia di dunia, khususnya Bangsa Indonesia.


Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hajar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk makin memperkokoh kesadaran dan komitmen bangsa akan pentingnya pendidikan bermutu bagi masa depan bangsa Indonesia.
Pendidikan merupakan hal urgen dalam perkembangan membangun negeri ini. Karena melalui perut pendidikan akan melahirkan tokoh-tokoh intelektual guna membangun Indonesia yang lebih mapan. Dunia pendidikan yang notabene adalah ujung tombak pemerintah, dalam menyejahterakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun sangat disayangkan bahwa pendidikan dalam negeri masih jauh tertinggal oleh para negara tetangga.
Menurut Education For All Global Monitoring Report 2012 yang dikeluarkan oleh UNESCO setiap tahunnya, pendidikan Indonesia berada di peringkat ke-64 untuk pendidikan di seluruh dunia dari 120 negara. Masih di bawah Malaisya dan Singapura. Hal ini tentu mengindikasikan bahwa betapa lemahnya pendidikan di Indonesia. Tentu hal ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Bapak Pendidikan, Ki Hajar Dewantara yang telah menggagas dan menyelamatkan pendidikan di Indonesia. Maka sangat ironis jika melihat bahwa setip tanggal 2 Mei diperingati Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) yang semakin lama semakin kehilangan esensinya. Karena semakin banyak para pendidik yang telah kehilangan rasa nasionalisme dalam membangun pendidikan di Indonesia.

Menurut Plato, “pendidikan itu ialah membantu perkembangan masing-masing dari jasmani dan akal dengan sesuatu yang memungkinkan tercapainya kesempurnaan.” Maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan di Indonesia masih mengalami stagnasi. Karena belum dapat mengikuti perkembangan zaman. Seharusnya pemerintah dapat lebih peka dalam menanggapi permasalahan pendidikan dalam negeri. Sehingga bangsa ini akan mampu melahirkan tokoh-tokoh cendikiawan yang akan mampu membangun negeri menjadi lebih maju. Sehingga kedepannya Indonesia dapat bersaing dikancah pendidikan dunia dalam menjawab tantangan zaman.

UNDANG-UNDANG SEBAGAI PENCIPTA KETERATURAN SOSIAL




UNDANG-UNDANG SEBAGAI PENCIPTA KETERATURAN SOSIAL
Oleh:
Muhammad Kholil Ridwan (215-13-003)

Dewasa ini, banyak dijumpai berbagai fenomena kejahatan sosial. Baik berupa kejahatan yang bersifat halus maupun kejahatan yang bersifat kekerasan. Kejahatan halus seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), sedangkan kejahatan yang bersifat kekerasan seperti, pencurian, perampokan dan pembunuhan. Tentu hal ini menunjukan bahwa sebuah peraturan yang ada belum mampu untuk menciptakan keteraturan sosial dengan baik. Sehingga masih banyak menimbulkan berbagai apa yang disebut dengan kejahatan sosial.
Maka, di sinilah peran sebuah norma atau peraturan dalam mengatur sistim tatanan sosial yang lebih baik. Sehingga tidak banyak menimbulkan berbagai kontradiksi dari banyak kalangan.
Namun sungguh ironis, ketika sebuah peraturan yang diciptakan untuk menuai keteraturan sering disalahgunakan oleh kalangan yang mempunyai kekuasaan. Sebuah peraturan atau yang sering kita sebut dengan Undang-Undang (UU), pada dasarnya diciptakan karena adanya sebuah pelanggaran. Bukan UU diciptakan untuk dilanggar. Ini yang seringkali membuat publik bergeming. Terhenyak melihat tingkah para wakil rakyat yang semena-mena menjalankan pemerintahannya. Karena, UU-lah yang ditugaskan untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat bernegara. Tapi justru kehilangan perannya sebagai pengatur, dan beralih fungsi menjadi media untuk diatur.
Di samping itu sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Aristoteles, yang membagi sistem pemerintahan menjadi tiga bagian yaitu, Legislatif, Eksekutif, Yudikatif. Yang mana masing-masing dari badan ini memiliki fungsi dan perannya masing-masing. Atau yang kita kenal sekarang dengan sebutan trias politica.

Menurut hemat penulis, legislatif merupakan titik sentral dalam menjalankan roda pemerintahan. Di samping fungsinya sebagai badan pengawas pemerintahan, legislatif juga merupakan pihak yang berwenang untuk membuat Undang-Undang (UU). Melalui peranannya inilah legislatif dituntut untuk sebijak mungkin dalam membuat sistim peraturan demi terciptanya keteraturan. Sehingga tidak timpang, baik untuk pihak rakyat maupun pihak pemerintah.