Oleh:
MK Ridwan (215-13-003)
Fatimah (215-14-006)
1.
Pengertian
Shodaqoh
a)
Sedekah
Berasal dari kata (shadaqa) yang
berarti benar atau jujur. Sedekah bisa diartikan mengeluarkan harta di jalan
Allah, sebagai bukti kejujuran atau kebenaran iman seseorang. Maka
Rasulullah menyebut sedekah sebagai burhan (bukti), sebagaimana
sabdanya:
وعن
أبي مالكٍ الحارث بن عاصم الأشعريِّ - رضي الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رسولُ الله
- صلى الله عليه وسلم الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمان ، والحَمدُ لله تَمْلأُ
الميزَانَ ، وَسُبْحَانَ الله والحَمدُ لله تَملآن - أَوْ تَمْلأُ - مَا بَينَ
السَّماوات وَالأَرْضِ، والصَّلاةُ نُورٌ ، والصَّدقةُ بُرهَانٌ ،
والصَّبْرُ ضِياءٌ ، والقُرْآنُ حُجةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو
فَبَائعٌ نَفسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُها ( رواه مسلم)
Dari Abu
Malik Al harits Bin Ashim Al as'ariy ra.. ia berkata: Rasulullah saw
bersabda: "Suci adalah sebagian dari iman, membaca alhamdulillah dapat
memenuhi timbangan, Subhanallah dan Alhamdulillah dapat memenuhi semua yang ada
diantara langit dan bumi, salat adalah cahaya, sedekah itu adalah bukti iman, sabar
adalah pelita dan AlQuran untuk berhujjah terhadap yang kamu sukai ataupun
terhadap yang tidak kamu sukai. Semua orang pada waktu pagi menjual dirinya,
kemudian ada yang membebaskan dirinya dan ada pula yang membinasakan dirinya.” (HR. Muslim).
Adapun secara terminologi“ shadaqah” makna asalnya
adalah tahqiqu syai'in bisyai'i, atau menetapkan / menerapkan sesuatu pada
sesuatu. Sifatnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam
pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya. Shadaqah dapat diartikan sebagai
pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama
kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak di tentukan baik
jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang
bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang
lain.Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain
termasuk kategori sedekah.
Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma
untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam al-qur'an dan hadis.
Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang
diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah
sebagai suatu pengutan wajib, sedangkan sedekah lainnya dibayarkan secara
sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang
sepenuhnya tergantung keinginan orang yang bersedekah.
Pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk
juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqoh mempunyai makna yang
lebih luas lagi dibanding infaq. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah
memiliki cakupan yang lebih luas tidak hanya materi, tapi juga menyangkut
masalah non materi, seperti
menolong orang lain dengan tenaga dan pikirannya, mengajarkan ilmu,
bertasbih, berdzikir, bahkan melakukan hubungan suami istri, disebut juga
sedekah. Ini sesuai dengan hadits:
عَنْ
أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه أنَّ ناساً قالوا : يَا رَسُولَ الله ، ذَهَبَ أهلُ
الدُّثُور بالأُجُورِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ،
وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أمْوَالِهِمْ ، قَالَ : أَوَلَيسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ
لَكُمْ مَا تَصَدَّقُونَ بِهِ : إنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقةً ، وَكُلِّ
تَكبيرَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَحمِيدَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً
، وَأمْرٌ بالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وفي بُضْعِ
أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قالوا : يَا رسولَ اللهِ ، أيَأتِي أَحَدُنَا
شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أجْرٌ ؟ قَالَ : أرَأيتُمْ لَوْ وَضَعَهَا في
حَرامٍ أَكَانَ عَلَيهِ وِزرٌ ؟ فكذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا في الحَلالِ كَانَ لَهُ
أَجْرٌ رواه مسلم
Dari Abu Dzar radhiallahu 'anhu: Sesungguhnya sebagian dari para
sahabat berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah,
orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat
sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka
bershadaqah dengan kelebihan harta mereka” Nabi bersabda: “Bukankah Allah telah
menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershadaqah? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih
adalah shadaqah, tiap-tiap tahmid adalah shadaqah, tiap-tiap tahlil adalah
shadaqah, menyuruh kepada kebaikan adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah
shadaqah dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah
shadaqah“. Mereka bertanya: “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di
antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa Sallam menjawab: “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya
pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu
pada yang halal, ia mendapat pahala” (HR. Muslim).
2.
Kesamaan dan
Perbedaan antara
Shadaqah, Zakat dan Infaq.
· Kesamaan:
Sebetulnya sama-sama menunjuk kepada
satu pengertian yaitu sesuatu yang dikeluarkan. Selain itu, Zakat, infaq dan
shadaqah memiliki persamaan dalam peranannya memberikan kontribusi yang
signifikan dalam pengentasan kemiskinan.
·
Perbedaan:
1) Zakat
itu hukumnya wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah harta yang harus zakat dan siapa yang boleh
menerima.
2) Infaq
sumbangan sukarela atau seikhlasnya (materi) yang hukumnya sunnah.
3) Sedekah
lebih luas dari infaq, karena yang disedekahkan tidak terbatas pada materi
saja. sedangkan hukumnya sunnah seperti hukum infaq.
3.
Manfaat
shodaqoh
·
Membuat kita
semakin taqwa, syukur, dan cinta kepada allah
·
Mengajarkan rasa cinta dan kasih sayang kepada orang lain dan meningkatkan
rasa kepedulian atau empati untuk bisa mengerti orang lain yang mengalami
kesusahan
·
Menghindarkan diri kita dari penyakit hati
Sebagaimana sabda Nabi, dalam hadits
riwayat Ahmad, pada orang yang mengeluh karena keras hati dan keras kepala:
[إذا إردت تليين قلبك فأطعم المسكين،
وامسح على رأس اليتيم]
“Kalau
kamu ingin melembutkan hatimu, maka berilah makan orang miskin dan usaplah
kepala anak yatim.”
·
Pensucian diri untuk menyucikan diri sebagai salah satu cara
untuk bertaubat.
Pada ayat
sebelumnya yakni QS At-Taubah :103 Allah berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
·
Mendapat pahala yang berlipat ganda.
Allah
melipatgandakan pahala orang yang bersedekah seperti tersurat dalam QS
Al-Baqarah :245 Allah berfirman:
“Siapakah yang
mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di
jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan
lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan
kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”
·
Memadamkan
murka Allah, seperti yang
terdapat dalam kitab Sahih at-Targhib, Nabi bersabda:إن صدقة السر تطفىء غضب الرب تبارك
وتعال
Artinya:
Sedekah secara rahasia akan memadamkan murka Allah.
·
Menghapus dosa.
Nabi bersabda dinukil dari kitab Sahih at-Targhib
والصدقة
تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار
“Sedekah
itu memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api”
·
Menjadi payung
pelindung panas di hari kiamat.
Dalam
hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:
عقبة
بن عامر قال: سمعت رسول الله يقول: { كل امرىء في ظل صدقته، حتى يقضى بين الناس }.
قال يزيد:( فكان أبو مرثد لا يخطئه يوم إلا تصدق فيه بشيء ولو كعكة أو بصلة )، قد
ذكر النبي أن من السبعة الذين يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله: ** رجل تصدق
بصدقة فأخفاها، حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه
Artinya: dari Uqbah bin Amir ia
berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda:“Setiap individu berada dalam
naungan sedekahnya sampai dia diadili di antara manusia”. Yazid berkata: “Abu
Martsad tidak pernah melewati satu hari kecuali dengan bersedekah walaupun
dengan satu kue. Nabi pernah menyebutkan bahwa tujuh hal yang akan menjadi
payung yang menaungi pada hari kiamat antara lain seseorang yang bersedekah
secara rahasia sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang dilakukan tangan
kanannya.”
4.
Pengertian Zakat
Dari segi bahasa, kata zakat merupakan masdar dari zaka yang berarti berkembang, tumbuh, bersih dan baik (Qardhawi,
1991: 34). Menurut istilah fiqh Islam, zakat berarti harta yang wajib
dikeluarkan dari kekayaan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada mereka yang
berhak menerimanya, dengan aturan-aturan yang telah ditentukan di dalam syara’ (Anshori, 2006: 12).
Berdasarkan pengertian secara istilah tersebut, meskipun
para ulama mengemukakan dengan redaksi yang agak berbeda antara satu dengan
yang lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama. Jadi zakat adalah bagian dari
harta dengan dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada
pemiliknya, untuk diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya, dengan
persyaratan tertentu pula. Sedangkan menurut ketentuan umum pasal 1 ayat 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,
yang dimaksud dengan zakat adalah harta
yang wajib di keluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan
kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syari’at Islam.
Pengertian zakat menurut bahasa dan istilah mempunyai hubungan yang erat sekali,
yaitu bahwa setiap harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh,
berkembang dan bertambah, suci dan baik (Hafidhuddin, 2002: 7 ).
5.
Prinsip-prinsip
Zakat
Sebagai suatu kewajiban yang harus ditunaikan, tidak
setiap harta harus dikeluarkan zakatnya. Namun ada prinsip-prinsip yang
mengatur. Di antaranya adalah sebagai berikut:
a.
Prinsip keyakinan agama (faith)
Bahwa orang yang membayar zakat yakin bahwa pembayaran tersebut
merupakan salah satu manifestasi keyakinan agamanya, sehingga orang yang belum
menunaikan zakat merasa tidak sempurna dalam menjalankan ibadahnya.
b.
Prinsip pemerataan (equity) dan keadilan
Prinsip pemerataan dan keadilan cukup jelas menggambarkan
tujuan zakat, yaitu membagi lebih adil kekayaan yang telah diberikan Tuhan
kepada umat manusia.
c.
Prinsip produktifitas (productivity) dan kematangan
Prinsip produktivitas dan kematangan menekankan bahwa
zakat memang wajar harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan
produk tertentu. Hasil produksi tersebut hanya dapat dipungut setelah melampaui
jangka waktu satu tahun yang merupakan ukuran normal memperoleh hasil tertentu.
d.
Prinsip nalar (reason)
Bahwa menurut nalar manusia harta yang disimpan dan dibelanjakan
untuk Allah, tidak akan berkurang melainkan akan bertambah banyak.
e.
Prinsip kebebasan (freedom)
Prinsip kebebasan menjelaskan bahwa zakat hanya
dibayarkan oleh orang yang bebas dan sehat jasmani serta rohaninya, yang
mempunyai tanggung jawab untuk membayar zakat untuk kepentingan bersama.
f.
Prinsip etik (ethic) dan kewajaran
Prinsip etik dan kewajaran menyatakan bahwa zakat tidak
dipungut secara semena-mena tanpa memperhatikan akibat yang akan ditimbulkan
(Anshori, 2006: 20-21).
6.
Macam-macam
Zakat
Zakat terdiri atas 2 macam, yaitu:
a.
Zakat nafs
(jiwa)
Disebut juga dengan zakat fitrah, merupakan zakat untuk
menyucikan diri. Dikeluarkan dan disalurkan kepada yang berhak pada bulan
ramadhan sebelum tanggal 1 Syawal (hari raya Idul Fitri). Zakat fitrah diwajibkan
pada tahun kedua hijriyah. Ukuran zakat perjiwa yang dikeluarkan adalah satu sha’ (31/2 liter)
makanan pokok (Depag, 1983: 267) atau bisa berupa uang yang nilainya sebanding
dengan ukuran/harga bahan pangan atau makanan pokok tersebut.
عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ
الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً
لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ
وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
1609. Dari
Ibnu Abbas RA, dia berkata, Rasulallah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk
mensucikan orang yang berpuasa dari hal-hal dan perbuatan yang sia-sia dan
perkataan buruk (ketika berpuasa), serta untuk memberi makan orang-orang
miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri) maka zakatnya
diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat Idul Fitri, maka harta
yang dikeluarkannya itu dianggap sebagai shadaqah sebagaimana shadaqah yang
lain. " (H.R Abu Daud)
b.
Zakat Mal
atau zakat harta
Yaitu zakat yang dikeluarkan untuk menyucikan harta,
apabila harta itu telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat. (Qardhawi, 1991:
121).
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa kewajiban
mengeluarkan zakat itu dikenakan pada setiap harta kekayaan yang halal dan
diperoleh dengan cara yang halal pula, baik hasil usaha atau jasa, maupun
berupa buah-buhan, binatang ternak, dan kekayaan lain-lainnya.
7.
Syarat
Zakat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terhadap
harta kekayaan yang dipunyai oleh saeorang muslim. Syarat-syarat tersebut
adalah:
a.
Pemilikan yang pasti, halal
dan baik. Artinya, sepenuhnya berada dalam kekuasaan yang punya, baik kekuasaan
pemanfaatan maupunkekuasaan menikmati hasilnya.
b.
Berkembang. Artinya, harta
itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunnatullah maupun
bertanbah karena ikhtiar atau usaha manusia.
c.
Melebihi kebutuhan pokok.
Harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan
bagi diri sendiri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
d.
Bersih dari hutang
e.
Mencapai nishab, harta yang
dimiliki oleh muzaki telah mencapai jumlah (kadar) minimal yang harus
dikeluarkan zakatnya.
f.
Mencapai haul, harta
mencapai waktu tertentu pengeluaran zakat, biasanya dua belas bulan qomariyah,
atau setiap kali setelah menuai. Harta yang tidak ditentukan haul setiap tahun
adalah tumbuh-tumbuhan ketika menuai dan barang temua ketika ditemukan
(Anshori, 2006: 28-29).
8.
Hikmah
Zakat
Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang
mengandung manfaat dan hikmah yang demikian besar dan mulia, baik yang
berkautan dengan muzaki, mustahiq, harta yang dikeluarka zakatnya, maupun bagi
masyarakat keseluruhan. Adapun hikmah tersebut antara lain sebagai berikut:
a.
Zakat merupakan pertolongan
bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat membutuhkan bantuan. Zakat
bisa mendorong mereka untuk bekerja dengan semangat dan bisa meraih kehidupan
yang layak. Dengan demikian masyarakat akan terhindar dari kemiskinan (Zuhayly,
1995: 87).
b.
Membersihkan dan menyuburkan
harta
c.
Mewujudkan rasa syukur
terhadap nikmat yang dikaruniakan oleh Allah SWT (Anshori, 2006: 55).
d.
Mensucikan jiwa dari
penyakit kikir dan bakhil, dengan zakat dapat melatih seorang mukmin untuk
bersifat dermawan (Zuhayly, 1995: 88).
e.
Mewujudkan kesatuan di
kalangan masyarakat islam dalam urusan ekonomi dan keuangan. Sehingga zakat
akan menciptakan kesejahteraan dari sudut ekonomi dan kebudayaan (Anshori,
2006: 56).
9.
Harta Yang Wajib di Zakati
Pada hakikatnya, semua yang dihasilkan dari usaha
seorang muslim, apapun sumbernya, pasti ada hak dari sebagian harta tersebut
yang harus diberikan kepada kaum yang membutuhkan, dalam arti harta itu harus
dikeluarkan zakatnya , tetapi disisi lain juga ada harta yang tidak terkena atau wajib zaka. Pada umumnya harta yang harus dikelurkan zakatnya
ada lima jenis, yaitu emas dan perak, barang tambang dan barang temuan, harta
perdagangan, tanaman dan buah-buahan, dan binatang ternak yaitu unta, sapi dan
kambing (Zuhayly, 1995: 126).
a.
Emas dan
Perak
Para fuqoha sepakat bahwa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya,
baik yang berupa potongan, yang dicetak ataupun yang berbentuk bejana. Bahkan
dalam mazhab Hanafi, mengharuskan zakat kepada perhiasan yang terbuat dari
bahan tersebut (Zuhayly, 1995:126). Berbeda dengan Hanafi, Jika perak dan emas
digunakan sebagai perhiasan yang diperbolehkan, keduanya tidak wajib dizakati
menurut Imam Syafi’i (al Mawardi, 2007: 213).
Adapun nisab zakat emas adalah 200 dinar, atau menurut jumhur ukuran
emas tersebut sama dengan 91 gram. Sedangkan nisab perak adalah 200 dirham yang
kira-kira, menurut Mazhab Hanafi, sama dengan 700 gram perak, dan menurut
jumhur ulama adalah 643 gram. Sedangkan zakat uang disesuaikan dengan nisab
emas dan disesuaikan dengan nilai tukar yang ada. Kadar zakat yang harus
dikeluarkan dari emas dan perak adalah 2,5%. Dengan demikian, jika seseorang
memiliki nisab itu dalam waktu setahun, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya
(Zuhayly, 1995: 127). Untuk penetapan nisab emas terdapat berbagai pandangan.
Ada yang berpendapat 85 gram, 91 gram, 93,6 gram, 94 gram dan 96 gram. Hal ini
karena disebabkan ketidaksamaan dalam mengkonversi alat ukur yang dipergunakan
dari masa lalu dan sekarang (Mas’ud, 2005: 46).
b.
Zakat
Barang Tambang
Ada beberapa hal yang diperselisihkan oleh para
fuqaha, yaitu makna barang tambang atau ma’din, barang temuan atau rikaz, atau
harta simpanan atau kanz. Zakat yang mesti dikeluarkan dari harta
tambang menurut mazhab Hanafi dan maliki adalah seperlima atau khumus,
sedangkan menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali sebanyak seperempat puluh (2,5 %).
Barang tambang menurut mazhab Maliki dan Syafi’i adalah emas dan perak
sedangkan menurut mazhab Hanafi, barang tambang adalah setiap yang dicetak
dengan menggunakan api. Adapun Mazhab Hanbali berpendapat bahwa yang dimaksud
dengan barang tambang adalah semua jenis tambang, baik yang berbentuk padat
maupun cair.
c.
Zakat
Harta Terpendam
Harta
terpendam adalah harta yang ditemukan terpendam sejak zaman jahiliyah di lahan
kosong atau jalanan. Harta tersebut menjadi milik penemunya dan besar zakatnya
adalah 20%. Apa saja yang ditemukan di tanah milik seseorang, maka barang
temuan tersebut menjadi milik pemilik tanah dan penemunya tidak punya hak di
dalamnya. Ada pun barang yang ditemukan sesudah zaman Islam, baik terpendam
atau tidak maka namanya adalah luqatah (barang temuan). Luqatah tersebut
harus diumumkan selama setahun. Jika pemiliknya datang penemunya harus
menyerahkan barabg tersebut kepada pemiliknya. Jika tidak ada seorangpun yang
datang kepadanya pemiliknya berhak memilikinya dengan jaminan ia menggantinya
jika suatu saat pemiliknya datang kepadanya (al Mawardi, 2007: 214).
d.
Zakat
Harta Perdagangan
Harta
perdagangan adalah semua aset dari benda-benda yang diperjual-belikan, termasuk
rumah yang diperjual oleh pemiliknya. Besar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%
dari jumlah keseluruhan harta dagangan yang dimiliki.
Sebelum
mengeluarkan harta perdangan harus memenuhi beberapa syarat, yang menurut
jumhur ulama, ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1)
Nisab
harta perdagangan harus telah mencapai nisab senilai 94 gram emas. Harga
tersebut disesuaikan dengan harga yang berlaku di setiap daerah.
2)
Harta dagang
harus telah mencapai haul, yaitu satu tahun sejak dimilikinya harta tersebut.
Jadi, zakat barang dagang dikeluarkan setiap tutup buku setelah perdagangan
berjalan satu tahun.
3)
Niat
melakukan perdagangan saat membeli barang-barang dagangan. Pemilik barang harus
berniat berdagang ketika membelinya. Adapun jika niat dilakukan setelah harta
dimiliki, niatnya harus dilakukan ketika kegiatan perdagangan dimulai.
e.
Zakat Profesi
Zakat profesi itu bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali,
atau berapa bulan sekali. Yang jelas, bila ditotal setahun besar zakat yang
dikeluarkan harus sama. Namun zakat tersebut wajib dikeluarkan jika
penghasilannya, ditotal selama setahun setelah dikurangi kebutuhan-kebutuhannya
selama setahun melebihi nisab. dengan ketentuan nisab setara dengan 84 gram
emas 24 karat, dan kadar zakatnya sebesar 2,5%. Jika tidak mencapai nishab,
tidak wajib untuk dizakati (Hafidhuddin, 2002: 94). Semua penghasilan melalui
kegiatan profesional tersebut, apabila telah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan
zakatnya. Hal ini berdasarkan nash-nash yang bersifat umum, misalnya firman
Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 267 yang sudah disebutkan di atas.
f.
Zakat Tanaman
dan Buah-buahan
Pada dasarnya, zakat ini diwajibkan berdasarkan dalil dari alqur’an,
sunnah, ijma’ dan akal. Dalil yang diambil dari alqur’an di antaranya, yaitu: (QS. Al-An’am: 141).
Mengenai zakat tanaman yang tumbuh dari tanah, para fuqaha mempunyai
dua pendapat. Pendapat yang pertama menyatakan bahwa tanaman yang wajib
dikeluarkan zakatnya mencakup semua jenis tanaman. Sedangkan pendapat kedua
menyatakan bahwa tanaman yang wajib dizakati adalah khusus tanaman yang berupa
makanan yang mengenyangkan dan bisa disimpan. Nisab zakat tanaman adalah 1350
kg gabah atau 750 kg beras. Kadar zakatnya adalah 5% jika pengairannya atas
usaha penanam dan 10% jika pengairanya berasal dari hujan tanpa usaha penanam.
g.
Zakat Hewan
atau Binatang Ternak
Zakat dikenakan atas binatang-binatang ternak seperti unta, sapi dan
domba (kambing). Abu Hanifah berbeda pendapat dengan Syafi’i dan Maliki dengan
menambahkan kewajiban zakat pada kuda. Sedangkan Syafi’i dan Maliki tidak
mewajibkan kecuali jika kuda itu diperdagangkan.
10.
Pendayagunaan Zakat
Dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 disebutkan bahwa
pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan syari’at islam.
Pendayagunaan tersebut dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan
memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan. Bahkan zakat juga
dapat didayagunakan untuk usaha produktif
dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
Prosedur pendayagunaan dana zakat juga diatur dalam
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia pasal 28 Nomor 373 Tahun 2003,
dikatakan bahwa pendayagunaan dana zakat untuk mustahiq dilakukan berdasarkan
persyaratan:
1. Hasil pendataan dan penelitian kebenaran mustahiq delapan asnaf yaitu
fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnussabil.
2. Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan
dasar secara ekonomi dan sangat
memerlukan bantuan.
3. Mendahulukan mustahiq dalam wilayah masing-masing.
Menurut Mursyid (2006: 87) penyaluran dana zakat secara
produktif dapat dilakukan melalui:
1. Pemberian modal kerja dan pendampingan (dapat menggunakan Lembaga Keuangan
Syari’ah atau Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah)
2. Penjaminan dana bagi mustadh’afiin apabila usahanya bermasalah (gharimin)
3. Pendirian sektor produksi/pabrik dan dikerjakan oleh mustadh’affin
4. Usaha-usaha produktif lainnya.
Disamping dana zakat dapat dipergunakan untuk usaha-usaha
yang bersifat produktif, dana zakat juga dapat digunakan dalam bentuk pemberian
secara konsumtif. Peruntukan dana zakat secara konsumtif tersebut ditujukan
kepada:
1.
Fakir
Secara umum pengertian faqir adalah orang-orang yang tidak memiliki
usaha/pekerjaan dan penghasilan tetap sehingga dengan keadaan yang demikian
orang tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya sehari-hari
(Mursyid, 2006: 88). Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 273 mengelompokkan
fakir sebagai berikut:
a. Fakir yang terikat jihad di jalan Allah
b. Mereka-mereka yang tidak dapat berusaha
c. Fakir-fakir yang lain seperti: fakir yang disebabkan karena memelihara dari
meminta-minta, dan fakir yang terlihat.
2.
Miskin
Golongan miskin sama halnya dengan golongan fakir dalam hal sama-sama
memperolah manfaat dari dana zakat. Kata miskin mencakup semua orang yang lemah
tak berdaya yang tidak memperolah penghasilan yang cukup untuk menjamin dirinya
sendiri dan keluarganya (Mas’ud, 2005: 55).
Adapun definisi pada terjemah Khulashah
Kifayatul Akhyar, orang miskin adalah orang yang mempunyai tempat tinggal,
namun tidak bisa memenuhi kebutuhannya yang sederhana (kebutuhan pokok).
Kebutuhan pokok tersebut diantaranya: makan, minum, dan dalam pakaian yang
dalam batas sederhana (sekedar bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup) (Rifa’i,
1978: 142). Misalnya orang yang berpenghasilan Rp. 750.000,- padahal kebutuhan
minimalnya Rp. 1.000.000,-
3.
Amil zakat
Amil adalah orang yang mengelola zakat, menghimpun, menghitung, dan mencari
orang-orang yang butuh (mustahiq), serta membagikan kepada mereka. Adapun
syarat untuk menjadi amil adalah muslim, baligh, dapat dipercaya, mengetahui
hukum-hukum tentang zakat dan mampu melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan
kepadanya (Shihab, 1994: 326).
4.
Muallaf
Yaitu sekelompok orang yang dianggap masih lemah imannya, karena baru masuk
islam (Hafidhuddin, 2002: 134). Pada masa sekarang ini, hak muallaf dapat
diberikan dalam bentuk:
a. Lembaga-lembaga training ke-islaman bagi orang-orang yang baru masuk islam
b. Memberikan beasiswa, bantuan kesehatan, modal usaha kepada orang-orang yang
baru masuk islam (Mursyid, 2006: 91).
5.
Riqab
Riqab adalah para budak muslim yang perlu segera dimerdekakan yang telah
membuat perjanjian dengan tuannya bahwa dia akan dibebaskan bila biaya
pembebasannya sudah dilunasi (Zuhayly,
1995: 285). Pada masa sekarang ini, riqab sudah jarang diremukan atau
malah tidak ada sama sekali. Menurut Mursyid (2006: 91), hak riqab dapat
dialihkan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mempunyai masalah dengan
majikannya, kemudian ingin keluar dari lingkungan pekerjaannya dan membutuhkan
dana, lalu diberi zakat atas nama fir-riqab.
6.
Gharim
Yaitu orang yang mempunyai hutang. Orang yang berhutang ada kalanya untuk
kepentingan agama, kebutuhan keluarga dan untuk memenuhi nafsu. Orang yang
mempunyai hutang untuk tujuan-tujuan baik
(seperti membangun masjid, madrasah, juga pemeliharaan keluarga) berhak
menerima pembagian zakat. Tetapi kalau hutangnya itu untuk maksiat (kebutuhan
hawa nafsu) tidak boleh diberi zakat dan tidak berhak menerima zakat (Rifa’i,
1982: 144).
7.
Sabilillah
Sabilillah adalah sukarelawan penegak agama Allah SWT dan pemerintah atau
dengan kata lain sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah tanpa
mendapatkan gaji (Mursyid, 2006: 92).
8.
Ibnu sabil
Adalah musafir yang kehabisan bekal dalam melakukan perjalanan yang bukan
dalam maksiat (Depag, 1983: 262). Seperti orang yang menuntut ilmu, orang yang
melakukan perjalanan dalam mencari rejeki/nafkah, mencari keluarga dan
lain-lain.
Materi lainnya...
Materi lainnya...