Translate

Selasa, 08 September 2015

SHADAQAH DAN INFAQ DALAM BINGKAI HADITS

Oleh:
MK Ridwan (215-13-003)
Fatimah (215-14-006)

1.    Pengertian Shodaqoh
a)      Sedekah
Berasal dari kata (shadaqa) yang berarti benar atau jujur. Sedekah bisa diartikan mengeluarkan harta di jalan Allah, sebagai bukti kejujuran atau kebenaran iman seseorang. Maka Rasulullah menyebut sedekah sebagai burhan (bukti), sebagaimana sabdanya:
وعن أبي مالكٍ الحارث بن عاصم الأشعريِّ - رضي الله عنه - ، قَالَ : قَالَ رسولُ الله - صلى الله عليه وسلم الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمان ، والحَمدُ لله تَمْلأُ الميزَانَ ، وَسُبْحَانَ الله والحَمدُ لله تَملآن - أَوْ تَمْلأُ - مَا بَينَ السَّماوات وَالأَرْضِ، والصَّلاةُ نُورٌ ، والصَّدقةُ بُرهَانٌ ، والصَّبْرُ ضِياءٌ ، والقُرْآنُ حُجةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَائعٌ نَفسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُها ( رواه مسلم)
            Dari Abu Malik  Al harits Bin Ashim Al as'ariy ra.. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Suci adalah sebagian dari iman, membaca alhamdulillah dapat memenuhi timbangan, Subhanallah dan Alhamdulillah dapat memenuhi semua yang ada diantara langit dan bumi, salat adalah cahaya, sedekah itu adalah bukti iman, sabar adalah pelita dan AlQuran untuk berhujjah terhadap yang kamu sukai ataupun terhadap yang tidak kamu sukai. Semua orang pada waktu pagi menjual dirinya, kemudian ada yang membebaskan dirinya dan ada pula yang membinasakan dirinya.” (HR. Muslim).

Adapun secara terminologi“ shadaqah” makna asalnya adalah tahqiqu syai'in bisyai'i, atau menetapkan / menerapkan sesuatu pada sesuatu. Sifatnya sukarela dan tidak terikat pada syarat-syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu dan kadarnya. Shadaqah dapat diartikan sebagai pemberian sukarela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak di tentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya, sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain.Bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain termasuk kategori sedekah.
Sedekah berarti memberi derma, termasuk memberikan derma untuk mematuhi hukum dimana kata zakat digunakan didalam al-qur'an dan hadis. Zakat telah disebut pula sedekah karena zakat merupakan sejenis derma yang diwajibkan sedangkan sedekah adalah sukarela, zakat dikumpulkan oleh pemerintah sebagai suatu pengutan wajib, sedangkan sedekah lainnya dibayarkan secara sukarela. Jumlah dan nisab zakat di tentukan, sedangkan jumlah sedekah yang sepenuhnya tergantung keinginan orang yang bersedekah.
Pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki cakupan yang lebih luas tidak hanya materi, tapi juga menyangkut masalah non materi, seperti menolong orang lain dengan  tenaga dan pikirannya, mengajarkan ilmu, bertasbih, berdzikir, bahkan  melakukan hubungan suami istri, disebut juga sedekah.  Ini sesuai dengan hadits:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه أنَّ ناساً قالوا : يَا رَسُولَ الله ، ذَهَبَ أهلُ الدُّثُور بالأُجُورِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أمْوَالِهِمْ ، قَالَ : أَوَلَيسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَدَّقُونَ بِهِ : إنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقةً ، وَكُلِّ تَكبيرَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَحمِيدَةٍ صَدَقَةً ، وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً ، وَأمْرٌ بالمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ ، وَنَهيٌ عَنِ المُنْكَرِ صَدَقَةٌ ، وفي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ  قالوا : يَا رسولَ اللهِ ، أيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أجْرٌ ؟ قَالَ : أرَأيتُمْ لَوْ وَضَعَهَا في حَرامٍ أَكَانَ عَلَيهِ وِزرٌ ؟ فكذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا في الحَلالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ رواه مسلم
Dari Abu Dzar radhiallahu 'anhu: Sesungguhnya sebagian dari para sahabat berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershadaqah dengan kelebihan harta mereka” Nabi bersabda: “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershadaqah? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shadaqah, tiap-tiap tahmid adalah shadaqah, tiap-tiap tahlil adalah shadaqah, menyuruh kepada kebaikan adalah shadaqah, mencegah kemungkaran adalah shadaqah dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shadaqah“. Mereka bertanya: “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab: “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa, demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala” (HR. Muslim).

2.    Kesamaan dan Perbedaan antara Shadaqah, Zakat dan Infaq.
·      Kesamaan:
Sebetulnya sama-sama menunjuk kepada satu pengertian yaitu sesuatu yang dikeluarkan. Selain itu, Zakat, infaq dan shadaqah memiliki persamaan dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan.
 ·     Perbedaan:
1)   Zakat itu hukumnya wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah harta yang harus zakat dan siapa yang boleh menerima.
2)   Infaq sumbangan sukarela atau seikhlasnya (materi) yang hukumnya sunnah.
3)   Sedekah lebih luas dari infaq, karena yang disedekahkan tidak terbatas pada materi saja. sedangkan hukumnya sunnah seperti hukum infaq.

3.    Manfaat shodaqoh
·           Membuat kita semakin taqwa, syukur, dan cinta kepada allah
·           Mengajarkan rasa cinta dan kasih sayang kepada orang lain dan meningkatkan rasa kepedulian atau empati untuk bisa mengerti orang lain yang mengalami kesusahan
·           Menghindarkan diri kita dari penyakit hati
Sebagaimana sabda Nabi, dalam hadits riwayat Ahmad, pada orang yang mengeluh karena keras hati dan keras kepala:
[إذا إردت تليين قلبك فأطعم المسكين، وامسح على رأس اليتيم]
“Kalau kamu ingin melembutkan hatimu, maka berilah makan orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.”
·           Pensucian diri untuk menyucikan diri sebagai salah satu cara untuk bertaubat.
Pada ayat sebelumnya yakni QS At-Taubah :103 Allah berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
·           Mendapat pahala yang berlipat ganda.
Allah melipatgandakan pahala orang yang bersedekah seperti tersurat dalam QS Al-Baqarah :245 Allah berfirman:
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”
·           Memadamkan murka Allah, seperti yang terdapat dalam kitab Sahih at-Targhib, Nabi bersabda:إن صدقة السر تطفىء غضب الرب تبارك وتعال
Artinya: Sedekah secara rahasia akan memadamkan murka Allah.
·           Menghapus dosa. Nabi bersabda dinukil dari kitab Sahih at-Targhib
والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار
“Sedekah itu memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api”
·           Menjadi payung pelindung panas di hari kiamat.
       Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:
عقبة بن عامر قال: سمعت رسول الله يقول: { كل امرىء في ظل صدقته، حتى يقضى بين الناس }. قال يزيد:( فكان أبو مرثد لا يخطئه يوم إلا تصدق فيه بشيء ولو كعكة أو بصلة )، قد ذكر النبي أن من السبعة الذين يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله: ** رجل تصدق بصدقة فأخفاها، حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه
       Artinya: dari Uqbah bin Amir ia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda:“Setiap individu berada dalam naungan sedekahnya sampai dia diadili di antara manusia”. Yazid berkata: “Abu Martsad tidak pernah melewati satu hari kecuali dengan bersedekah walaupun dengan satu kue. Nabi pernah menyebutkan bahwa tujuh hal yang akan menjadi payung yang menaungi pada hari kiamat antara lain seseorang yang bersedekah secara rahasia sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang dilakukan tangan kanannya.Top of Form

4.   Pengertian Zakat
Dari segi bahasa, kata zakat merupakan masdar dari zaka yang berarti berkembang, tumbuh, bersih dan baik (Qardhawi, 1991: 34). Menurut istilah fiqh Islam, zakat berarti harta yang wajib dikeluarkan dari kekayaan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, dengan aturan-aturan yang telah ditentukan di dalam syara’ (Anshori, 2006: 12).
Berdasarkan pengertian secara istilah tersebut, meskipun para ulama mengemukakan dengan redaksi yang agak berbeda antara satu dengan yang lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama. Jadi zakat adalah bagian dari harta dengan dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula. Sedangkan menurut ketentuan umum pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang dimaksud dengan zakat adalah  harta yang wajib di keluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syari’at Islam.
Pengertian zakat menurut bahasa dan  istilah mempunyai hubungan yang erat sekali, yaitu bahwa setiap harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan baik (Hafidhuddin, 2002: 7 ).

5.    Prinsip-prinsip Zakat
Sebagai suatu kewajiban yang harus ditunaikan, tidak setiap harta harus dikeluarkan zakatnya. Namun ada prinsip-prinsip yang mengatur. Di antaranya adalah sebagai berikut:
a.       Prinsip keyakinan agama (faith)
Bahwa orang yang membayar zakat yakin bahwa pembayaran tersebut merupakan salah satu manifestasi keyakinan agamanya, sehingga orang yang belum menunaikan zakat merasa tidak sempurna dalam menjalankan ibadahnya.
b.      Prinsip pemerataan (equity) dan keadilan
Prinsip pemerataan dan keadilan cukup jelas menggambarkan tujuan zakat, yaitu membagi lebih adil kekayaan yang telah diberikan Tuhan kepada umat manusia.
c.       Prinsip produktifitas (productivity) dan kematangan
Prinsip produktivitas dan kematangan menekankan bahwa zakat memang wajar harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu. Hasil produksi tersebut hanya dapat dipungut setelah melampaui jangka waktu satu tahun yang merupakan ukuran normal memperoleh hasil tertentu.
d.      Prinsip nalar (reason)
Bahwa menurut nalar manusia harta yang disimpan dan dibelanjakan untuk Allah, tidak akan berkurang melainkan akan bertambah banyak.
e.       Prinsip kebebasan (freedom)
Prinsip kebebasan menjelaskan bahwa zakat hanya dibayarkan oleh orang yang bebas dan sehat jasmani serta rohaninya, yang mempunyai tanggung jawab untuk membayar zakat untuk kepentingan bersama.
f.          Prinsip etik (ethic) dan kewajaran
Prinsip etik dan kewajaran menyatakan bahwa zakat tidak dipungut secara semena-mena tanpa memperhatikan akibat yang akan ditimbulkan (Anshori, 2006: 20-21).

6.             Macam-macam Zakat
Zakat terdiri atas 2 macam, yaitu:
a.              Zakat nafs (jiwa)
Disebut juga dengan zakat fitrah, merupakan zakat untuk menyucikan diri. Dikeluarkan dan disalurkan kepada yang berhak pada bulan ramadhan sebelum tanggal 1 Syawal (hari raya Idul Fitri). Zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua hijriyah. Ukuran zakat perjiwa yang dikeluarkan adalah satu sha’ (31/2 liter) makanan pokok (Depag, 1983: 267) atau bisa berupa uang yang nilainya sebanding dengan ukuran/harga bahan pangan atau makanan pokok tersebut.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
1609. Dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, Rasulallah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari hal-hal dan perbuatan yang sia-sia dan perkataan buruk (ketika berpuasa), serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri) maka zakatnya diterima, dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat Idul Fitri, maka harta yang dikeluarkannya itu dianggap sebagai shadaqah sebagaimana shadaqah yang lain. " (H.R Abu Daud)

b.             Zakat Mal atau zakat harta
Yaitu zakat yang dikeluarkan untuk menyucikan harta, apabila harta itu telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat. (Qardhawi, 1991: 121).
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa kewajiban mengeluarkan zakat itu dikenakan pada setiap harta kekayaan yang halal dan diperoleh dengan cara yang halal pula, baik hasil usaha atau jasa, maupun berupa buah-buhan, binatang ternak, dan kekayaan lain-lainnya.

7.             Syarat Zakat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terhadap harta kekayaan yang dipunyai oleh saeorang muslim. Syarat-syarat tersebut adalah:
a.    Pemilikan yang pasti, halal dan baik. Artinya, sepenuhnya berada dalam kekuasaan yang punya, baik kekuasaan pemanfaatan maupunkekuasaan menikmati hasilnya.
b.    Berkembang. Artinya, harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunnatullah maupun bertanbah karena ikhtiar atau usaha manusia.
c.    Melebihi kebutuhan pokok. Harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan bagi diri sendiri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
d.   Bersih dari hutang
e.    Mencapai nishab, harta yang dimiliki oleh muzaki telah mencapai jumlah (kadar) minimal yang harus dikeluarkan zakatnya.
f.     Mencapai haul, harta mencapai waktu tertentu pengeluaran zakat, biasanya dua belas bulan qomariyah, atau setiap kali setelah menuai. Harta yang tidak ditentukan haul setiap tahun adalah tumbuh-tumbuhan ketika menuai dan barang temua ketika ditemukan (Anshori, 2006: 28-29).

8.             Hikmah Zakat
Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung manfaat dan hikmah yang demikian besar dan mulia, baik yang berkautan dengan muzaki, mustahiq, harta yang dikeluarka zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan. Adapun hikmah tersebut antara lain sebagai berikut:
a.         Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat membutuhkan bantuan. Zakat bisa mendorong mereka untuk bekerja dengan semangat dan bisa meraih kehidupan yang layak. Dengan demikian masyarakat akan terhindar dari kemiskinan (Zuhayly, 1995: 87).
b.         Membersihkan dan menyuburkan harta
c.         Mewujudkan rasa syukur terhadap nikmat yang dikaruniakan oleh Allah SWT (Anshori, 2006: 55).
d.        Mensucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil, dengan zakat dapat melatih seorang mukmin untuk bersifat dermawan (Zuhayly, 1995: 88).
e.         Mewujudkan kesatuan di kalangan masyarakat islam dalam urusan ekonomi dan keuangan. Sehingga zakat akan menciptakan kesejahteraan dari sudut ekonomi dan kebudayaan (Anshori, 2006: 56).



9.             Harta Yang Wajib di Zakati
Pada hakikatnya, semua yang dihasilkan dari usaha seorang muslim, apapun sumbernya, pasti ada hak dari sebagian harta tersebut yang harus diberikan kepada kaum yang membutuhkan, dalam arti harta itu harus dikeluarkan zakatnya , tetapi disisi lain juga ada harta yang  tidak terkena atau wajib zaka. Pada umumnya harta yang harus dikelurkan zakatnya ada lima jenis, yaitu emas dan perak, barang tambang dan barang temuan, harta perdagangan, tanaman dan buah-buahan, dan binatang ternak yaitu unta, sapi dan kambing (Zuhayly, 1995: 126).
a.              Emas dan Perak
Para fuqoha sepakat bahwa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya, baik yang berupa potongan, yang dicetak ataupun yang berbentuk bejana. Bahkan dalam mazhab Hanafi, mengharuskan zakat kepada perhiasan yang terbuat dari bahan tersebut (Zuhayly, 1995:126). Berbeda dengan Hanafi, Jika perak dan emas digunakan sebagai perhiasan yang diperbolehkan, keduanya tidak wajib dizakati menurut Imam Syafi’i (al Mawardi, 2007: 213).
Adapun nisab zakat emas adalah 200 dinar, atau menurut jumhur ukuran emas tersebut sama dengan 91 gram. Sedangkan nisab perak adalah 200 dirham yang kira-kira, menurut Mazhab Hanafi, sama dengan 700 gram perak, dan menurut jumhur ulama adalah 643 gram. Sedangkan zakat uang disesuaikan dengan nisab emas dan disesuaikan dengan nilai tukar yang ada. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak adalah 2,5%. Dengan demikian, jika seseorang memiliki nisab itu dalam waktu setahun, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya (Zuhayly, 1995: 127). Untuk penetapan nisab emas terdapat berbagai pandangan. Ada yang berpendapat 85 gram, 91 gram, 93,6 gram, 94 gram dan 96 gram. Hal ini karena disebabkan ketidaksamaan dalam mengkonversi alat ukur yang dipergunakan dari masa lalu dan sekarang (Mas’ud, 2005: 46).
b.             Zakat Barang Tambang
Ada beberapa hal yang diperselisihkan oleh para fuqaha, yaitu makna barang tambang atau ma’din, barang temuan atau rikaz, atau harta simpanan atau kanz. Zakat yang mesti dikeluarkan dari harta tambang menurut mazhab Hanafi dan maliki adalah seperlima atau khumus, sedangkan menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali sebanyak seperempat puluh (2,5 %). Barang tambang menurut mazhab Maliki dan Syafi’i adalah emas dan perak sedangkan menurut mazhab Hanafi, barang tambang adalah setiap yang dicetak dengan menggunakan api. Adapun Mazhab Hanbali berpendapat bahwa yang dimaksud dengan barang tambang adalah semua jenis tambang, baik yang berbentuk padat maupun cair.
c.              Zakat Harta Terpendam
Harta terpendam adalah harta yang ditemukan terpendam sejak zaman jahiliyah di lahan kosong atau jalanan. Harta tersebut menjadi milik penemunya dan besar zakatnya adalah 20%. Apa saja yang ditemukan di tanah milik seseorang, maka barang temuan tersebut menjadi milik pemilik tanah dan penemunya tidak punya hak di dalamnya. Ada pun barang yang ditemukan sesudah zaman Islam, baik terpendam atau tidak maka namanya adalah luqatah (barang temuan). Luqatah tersebut harus diumumkan selama setahun. Jika pemiliknya datang penemunya harus menyerahkan barabg tersebut kepada pemiliknya. Jika tidak ada seorangpun yang datang kepadanya pemiliknya berhak memilikinya dengan jaminan ia menggantinya jika suatu saat pemiliknya datang kepadanya (al Mawardi, 2007: 214).
d.             Zakat Harta Perdagangan
Harta perdagangan adalah semua aset dari benda-benda yang diperjual-belikan, termasuk rumah yang diperjual oleh pemiliknya. Besar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah keseluruhan harta dagangan yang dimiliki.
Sebelum mengeluarkan harta perdangan harus memenuhi beberapa syarat, yang menurut jumhur ulama, ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1)        Nisab harta perdagangan harus telah mencapai nisab senilai 94 gram emas. Harga tersebut disesuaikan dengan harga yang berlaku di setiap daerah.
2)        Harta dagang harus telah mencapai haul, yaitu satu tahun sejak dimilikinya harta tersebut. Jadi, zakat barang dagang dikeluarkan setiap tutup buku setelah perdagangan berjalan satu tahun.
3)        Niat melakukan perdagangan saat membeli barang-barang dagangan. Pemilik barang harus berniat berdagang ketika membelinya. Adapun jika niat dilakukan setelah harta dimiliki, niatnya harus dilakukan ketika kegiatan perdagangan dimulai.
e.              Zakat Profesi
Zakat profesi itu bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapa bulan sekali. Yang jelas, bila ditotal setahun besar zakat yang dikeluarkan harus sama. Namun zakat tersebut wajib dikeluarkan jika penghasilannya, ditotal selama setahun setelah dikurangi kebutuhan-kebutuhannya selama setahun melebihi nisab. dengan ketentuan nisab setara dengan 84 gram emas 24 karat, dan kadar zakatnya sebesar 2,5%. Jika tidak mencapai nishab, tidak wajib untuk dizakati (Hafidhuddin, 2002: 94). Semua penghasilan melalui kegiatan profesional tersebut, apabila telah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan nash-nash yang bersifat umum, misalnya firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 267 yang sudah disebutkan di atas.
f.              Zakat Tanaman dan Buah-buahan
Pada dasarnya, zakat ini diwajibkan berdasarkan dalil dari alqur’an, sunnah, ijma’ dan akal. Dalil yang diambil dari alqur’an di antaranya, yaitu: (QS. Al-An’am: 141).
Mengenai zakat tanaman yang tumbuh dari tanah, para fuqaha mempunyai dua pendapat. Pendapat yang pertama menyatakan bahwa tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya mencakup semua jenis tanaman. Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa tanaman yang wajib dizakati adalah khusus tanaman yang berupa makanan yang mengenyangkan dan bisa disimpan. Nisab zakat tanaman adalah 1350 kg gabah atau 750 kg beras. Kadar zakatnya adalah 5% jika pengairannya atas usaha penanam dan 10% jika pengairanya berasal dari hujan tanpa usaha penanam.
g.             Zakat Hewan atau Binatang Ternak
Zakat dikenakan atas binatang-binatang ternak seperti unta, sapi dan domba (kambing). Abu Hanifah berbeda pendapat dengan Syafi’i dan Maliki dengan menambahkan kewajiban zakat pada kuda. Sedangkan Syafi’i dan Maliki tidak mewajibkan kecuali jika kuda itu diperdagangkan.

10.         Pendayagunaan Zakat
Dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 disebutkan bahwa pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan syari’at islam. Pendayagunaan tersebut dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan. Bahkan zakat juga dapat didayagunakan untuk usaha produktif  dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
Prosedur pendayagunaan dana zakat juga diatur dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia pasal 28 Nomor 373 Tahun 2003, dikatakan bahwa pendayagunaan dana zakat untuk mustahiq dilakukan berdasarkan persyaratan:
1.    Hasil pendataan dan penelitian kebenaran mustahiq delapan asnaf yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnussabil.
2.    Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar  secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan.
3.    Mendahulukan mustahiq dalam wilayah masing-masing.
Menurut Mursyid (2006: 87) penyaluran dana zakat secara produktif dapat dilakukan melalui:
1.    Pemberian modal kerja dan pendampingan (dapat menggunakan Lembaga Keuangan Syari’ah atau Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah)
2.    Penjaminan dana bagi mustadh’afiin apabila usahanya bermasalah (gharimin)
3.    Pendirian sektor produksi/pabrik dan dikerjakan oleh mustadh’affin
4.    Usaha-usaha produktif lainnya.
Disamping dana zakat dapat dipergunakan untuk usaha-usaha yang bersifat produktif, dana zakat juga dapat digunakan dalam bentuk pemberian secara konsumtif. Peruntukan dana zakat secara konsumtif tersebut ditujukan kepada:
1.             Fakir
Secara umum pengertian faqir adalah orang-orang yang tidak memiliki usaha/pekerjaan dan penghasilan tetap sehingga dengan keadaan yang demikian orang tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya sehari-hari (Mursyid, 2006: 88). Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 273 mengelompokkan fakir sebagai berikut:
a.    Fakir yang terikat jihad di jalan Allah
b.    Mereka-mereka yang tidak dapat berusaha
c.    Fakir-fakir yang lain seperti: fakir yang disebabkan karena memelihara dari meminta-minta, dan fakir yang terlihat. 
2.             Miskin
Golongan miskin sama halnya dengan golongan fakir dalam hal sama-sama memperolah manfaat dari dana zakat. Kata miskin mencakup semua orang yang lemah tak berdaya yang tidak memperolah penghasilan yang cukup untuk menjamin dirinya sendiri dan keluarganya (Mas’ud, 2005: 55).
Adapun definisi pada terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, orang miskin adalah orang yang mempunyai tempat tinggal, namun tidak bisa memenuhi kebutuhannya yang sederhana (kebutuhan pokok). Kebutuhan pokok tersebut diantaranya: makan, minum, dan dalam pakaian yang dalam batas sederhana (sekedar bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup) (Rifa’i, 1978: 142). Misalnya orang yang berpenghasilan Rp. 750.000,- padahal kebutuhan minimalnya Rp. 1.000.000,-
3.             Amil zakat
Amil adalah orang yang mengelola zakat, menghimpun, menghitung, dan mencari orang-orang yang butuh (mustahiq), serta membagikan kepada mereka. Adapun syarat untuk menjadi amil adalah muslim, baligh, dapat dipercaya, mengetahui hukum-hukum tentang zakat dan mampu melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya (Shihab, 1994: 326).
4.             Muallaf
Yaitu sekelompok orang yang dianggap masih lemah imannya, karena baru masuk islam (Hafidhuddin, 2002: 134). Pada masa sekarang ini, hak muallaf dapat diberikan dalam bentuk:
a.    Lembaga-lembaga training ke-islaman bagi orang-orang yang baru masuk islam
b.    Memberikan beasiswa, bantuan kesehatan, modal usaha kepada orang-orang yang baru masuk islam (Mursyid, 2006: 91).
5.             Riqab
Riqab adalah para budak muslim yang perlu segera dimerdekakan yang telah membuat perjanjian dengan tuannya bahwa dia akan dibebaskan bila biaya pembebasannya sudah dilunasi (Zuhayly, 1995: 285). Pada masa sekarang ini, riqab sudah jarang diremukan atau malah tidak ada sama sekali. Menurut Mursyid (2006: 91), hak riqab dapat dialihkan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mempunyai masalah dengan majikannya, kemudian ingin keluar dari lingkungan pekerjaannya dan membutuhkan dana, lalu diberi zakat atas nama fir-riqab.
6.             Gharim
Yaitu orang yang mempunyai hutang. Orang yang berhutang ada kalanya untuk kepentingan agama, kebutuhan keluarga dan untuk memenuhi nafsu. Orang yang mempunyai hutang untuk tujuan-tujuan baik  (seperti membangun masjid, madrasah, juga pemeliharaan keluarga) berhak menerima pembagian zakat. Tetapi kalau hutangnya itu untuk maksiat (kebutuhan hawa nafsu) tidak boleh diberi zakat dan tidak berhak menerima zakat (Rifa’i, 1982: 144). 
7.             Sabilillah
Sabilillah adalah sukarelawan penegak agama Allah SWT dan pemerintah atau dengan kata lain sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah tanpa mendapatkan gaji (Mursyid, 2006: 92).
8.             Ibnu sabil

Adalah musafir yang kehabisan bekal dalam melakukan perjalanan yang bukan dalam maksiat (Depag, 1983: 262). Seperti orang yang menuntut ilmu, orang yang melakukan perjalanan dalam mencari rejeki/nafkah, mencari keluarga dan lain-lain.


Materi lainnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar